Publikasi » Detail

KEPMENTAN 26 TAHUN 2021

Detail Publikasi

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2021

 

Pemerintah sudah menerbitkan peraturan terbaru terkait Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Sumber Tanaman Kelapa Sawit yaitu Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 26 /Kpts/KB.020/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elais guinensis Jacq). Keputusan Menteri ini membatalkan keputusan Menteri Pertanian sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pertanian nomor 321 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Keputusan Menteri Pertanian nomor 76 tahun 2017.

Keputusan Menteri Pertanian sebelumnya berisi alur produksi benih kelapa sawit secara garis besar, proses sertifikasi, pelabelan benih, hingga pengawasan peredaran peredaran benih kepada pelaku usaha perkebunan (pekebun dan perusahaan perkebunan). Selama ini dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat beberapa hal yang belum diatur diantaranya terkait dengan proses pembenihan kelapa sawit.

Kepmentan ini dibuat lebih rinci, harapannya pemangku kepentingan dibidang perbenihan perkebunan perkelapa sawitan mempunyai persepsi yang sama. Disamping itu juga agar dalam implementasinya dapat diterapkan secara baik dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Pokok-pokok yang ditambahkan dalam Kepmentan ini meliputi pembenihan kelapa sawit merupakan bagian Sub Sistem Produksi yang harus menjadi Prosedur Operasional Standar bagi para pelaku produsen benih. Dengan berpedoman pada Kepmentan ini mereka dapat menyiapkan benih kelapa sawit siap tanam sesuai dengan standar mutunya.

Pengawasan dan peredaran benih merupakan bagian Sub Sistem Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang berada di UPT Pusat/UPTD provinsi. Hal ini merupakan upaya mengawasi peredaran benih tanaman perkebunan antar provinsi, monitoring peredaran benih ke produsen benih kelapa sawit serta tata cara pemberhentian sementara peredaran benih.

Pedoman ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Sumber Tanaman Kelapa Sawit dan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan daam melakukan perbanyakan bahan tanam, membangun kebun sumber benih tanaman, penetapan dan evaluasi kebun sumber benih, penanganan sertifikasi benih, dan pengawasan peredaran benih.

 

Sumber : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 26/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis gueneensis Jacq). Jakarta.

Bagikan:

Publikasi Lainnya: