PENTINGNYA PENERAPAN IKI CKIB DI BALAI BENIH IKAN LOKAL (BBIL) TOBOALI
Bedasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Permen KP Tahun 2019 Tentang Instalasi Karantina Ikan. Sistem penjaminan mutu CKIB merupakan suatu kegiatan mandiri dari IKI untuk merancang, menjalankan, mengendalikan suatu sistem penerapan CKIB dalam rangka pengendalian terhadap HPIK/ HPI tertentu.
Menimbang dengan semakin berkembangnya jenis penyakit ikan karantina di luar negeri, serta dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina maka ditetapkanlah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.
Melalui Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Terbentuklah UPTD Balai Benih Ikan Lokal Toboali yang mempunyai salah satu fungsi pengelolaan, pengembangan, pendistribusian dan pemasaran benih. Dengan demikian untuk menjamin mutu dan kualitas benih yang dihasilkan maka perlu adanya sistem penerapan CKIB secara menyeluruh dalam memenuhi standar dan norma oleh IKI, sehingga mendorong upaya pemenuhan jaminan kesehatan media pembawa pada IKI yang ditetapkan.
BBIL Toboali senantiasa menghasilkan media pembawa / komoditas terbaik yang bebas dari patogen untuk kepuasan pelanggan dengan cara : Bertanggung jawab memenuhi persyaratan jaminan kesehatan media pembawa ikan hidup yang masuk, mengimplementasikan sistem CKIB dengan tegas untuk menjamin media pembawa Ikan hidup yang bebas HPIK dan bermutu tinggi, dan melatih tenaga kerja secara rutin agar lebih kompeten dalam pelaksanaan CKIB.
Sumber :
- Dokumen Mutu Karantina Ikan BBIL Toboali 2021
- Perbup Bangka Selatan No 10 Tahun 2020
- Kepmen Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021
Penulis: M. Fajar